News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Percepat Pemulihan Pasca Covid-19, DPR Diminta Segera Bahas Omnibus Law

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi: Suasana rapat paripurna.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustofa, menilai adanya COVID-19 di Indonesia berdampak pada perekonomian nasional.

Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah diminta untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan (recovery) setelah adanya dampak virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

Baca: Yasonna Usul Napi Korupsi Umur 60 Tahun Bebas, Ternyata Ada Setya Novanto, Kaligis, Patrialis, SDA

"Pasca virus Corona, tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR,” kata Saan.

Saan pun meminta agar tiap fraksi di DPR segera mengkaji Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Omnibus Law yang saat ini masih ada di Pimpinan DPR untuk dipelajari.

Baca: Jajakan Tubuh Istri Kepada Pria Hidung Belang, Pria Asal Jombang Ditangkap Polisi

“Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat Presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja, mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas," ujar Saan.

Saan mengusulkan pembahasan Omnibus Law ini bisa dimulai baik melalui fraksi ataupun komisi di DPR RI. Mengingat setelah wabah virus Corona mereda, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pemulihan di berbagai sektor.

"Apakah (Omnibus Law) diberikan ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya untuk mengantisipasi nanti pasca virus Corona. Karena kita perlu melakukan recovery secara cepat," kata Saan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini