TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly perihal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Revisi PP itu nantinya akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/4/2020).
Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap para warga binaan.
Baca: Tak Boleh Dijenguk, Tahanan di Seluruh Kantor Polisi Boleh Video Call Keluarga
Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.
"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi Narapidana," katanya.
Ghufron menegaskan menyambut positif tidak berarti mendukung kebijakan.
Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19," ujar dia.
"Saya garis bawahi 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'," imbuh Ghufron.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Yasonna menyebut narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.