TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona melanda Indonesia, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan terkait keringanan biaya listrik.
Kebijakan pembebasan tarif listrik tersebut diperuntukan bagi konsumen rumah tangga.
Keputusan itu akan berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020
Untuk mengetahui siapa saja yang memperoleh keringanan biaya listrik dari pemerintah, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menjelaskan cara mengecekannya.
Ia mengatakan caranya cukup mudah dengan melihat rekening pembayaran listrik.
"Jadi kalau ada pertanyaan 'Saya dapat diskon enggak?', jawabannya adalah 'Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir'," kata Suprateka yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca: Kasus Positif Corona di Jakarta Nyaris Sentuh Angka 1.000 Pasien
Baca: Daftar Hotel yang Tutup Sementara Akibat Pandemi Virus Corona
Baca: Langkah Mengisi Laporan SPT Tahunan, Akses Melalui Situs Resmi djponline.pajak.go.id
Berikut rincian pelanggaran listrik yang dapat gratis atau diskon:
- R1/450 VA (gratis)
- R1T/450 VA (gratis)
- R1/900 VA (diskon)
- R1T/900 VA (diskon)
Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:
- R1M/900 VA
- R1MT/900 VA
Menurutnya, kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca bayar dan tidak bersubsidi.
Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar dan bersubsidi.
Sehingga apabila setelah struk pembayaran rekening dicek, ternyata berkode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
Sedangkan untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah akan memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi kepada 7 juta pelanggan golongan 900 VA.
Baca: Dapat Dukungan Para Ulama, Ridwan Kamil Beri Solusi atas Penolakan Pemakaman Pasien Corona
Baca: Kepala Gugus Tugas Covid-19: Blokir Jalan Justru Hambat Logistik
Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali Lakukan Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Langkah-langkah untuk mendapatkannya
Untuk pengambilan token gratis bagi pelanggan rumah tanggah golongan 450 VA dan diskon 50 persen bagi golongan 900 VA bersubsidi, bisa dilakukan melalui dua cara.
Cara yang pertama, melalui web dengan langkah berikut:
- Buka alamat www. pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.
- Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Baca: Cara Dapat Token PLN Gratis, Akses Melalui WhatsApp atau Website www.pln.co.id
Baca: PLN Jelaskan Skenario Pelaksanaan Pembayaran Listrik Tiga Bulan ke Depan
Baca: WhatsApp Tak Bisa Dihubungi untuk Dapatkan Token Gratis, Ini Penjelasan PLN
Kedua melalui WhatsApp ke nomor 08122-123-123 dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
- Token gratis akan muncul.
- Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.
Dengan ID pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Saat ini untuk pelayanan klaim listrik melalui WhatsApp baru bisa dilakukan pada Senin (6/4/2020) mendatang.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Kompas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)