News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perppu Penanganan Corona Dinilai Pangkas Kewenangan DPR

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aboebakar Al Habsy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi menilai pemerintah telah memangkas kewenangan DPR, melalui Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19.

Aboebakar mengatakan, Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. 

"Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah," ujar Aboebakar kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). 

Diketahui, Perppu tersebut telah berlaku efektif sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 31 Maret 2020.

Menurut Aboebakar, setelah Peppu efektif maka DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian dan penyusunan APBN dengan perkembangan saat ini. 

Baca: Menkes Terawan Siapkan 450 Ribu Tablet Tamiflu untuk Pasien Covid-19

Baca: Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan untuk 3,7 Juta Pekerja Informal

Baca: UPDATE: BKN Sebut Ada 65 ASN Terdeteksi Corona, Tiga Diantaranya Positif

"Kewenangan lain DPR untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam Pasal 182 juga dihapuskan," ucapnya. 

"Ini menujukkan banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020," sambung politikus PKS itu. 

Ia berharap, tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan dan menyelewengkan keuangan negara di saat situasi saat ini dalam menerangi virus corona. 

"Kita sudah pernah punya pengalaman pahit, saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19.

Melalui Perppu tersebut, pemerintah memutuskan tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 405, 1 triliun.

Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan kepada sejumlah sektor belanja.

"Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun belanja bidang kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," tutur Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini