News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bukan Cuma Keluarga Pasien Corona, Jubir Presiden Ralat Kelonggaran Kredit untuk Semua Warga

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Bukan cuma untuk keluarga pasien corona, kelonggaran kredit ditujukan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah Covid-19.

Sempat mengatakan jika relaksasi kredit atau kelonggaran kredit hanya berlaku pada keluarga pasien terdampak corona, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya.

Ia menegaskan kembali siapa pihak yang berhak mendapatkan kelonggaran kredit yang diberikan oleh Jokowi karena wabah corona di Indonesia.

Menurut Fadjroel, soal relaksasi kredit tidak hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.

Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

• UPDATE Subsidi Listrik, 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, Simak 5 Hal Ini untuk Dapat Token Gratis

• Kekurangan APD, Perawat di RSUD Kediri Terpaksa Pantau Pasien Corona via Grup WhatsApp

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini