News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ASN Tak Boleh Mudik Saat Pandemi Covid-19, Jika Tetap Nekat Hati-hati Sanksi Displin Menanti

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sebanyak 616 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik menjadi pejabat fungsional di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (30/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca: VIDEO Panduan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau WA ke 08122-123-123

Baca: Soal Corona, Ridwan Kamil: Jika Tidak Disiplin, Situasi Baru Kembali Normal pada Akhir Tahun

Tujuan adanya peraturan ini dibuat untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Surat edaran ini merivisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini