News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Korpri Minta THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Serta Guru Diprioritaskan untuk Dibayar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru mengajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan, guru, serta pegawai negeri sipil golongan I dan II.

Permintaah itu dikemukakan Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh di tengah wacana pembatasan atau penundaan THR dan gaji ke-13 ASN.

"Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataannya tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Menurut Zudan, Korpri memahami keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat pandemi Covid-19.

Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman jika dibandingkan sektor lain.

"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak dampak pandemi Covid-19," lanjutnya.

Baca: Ini Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Karena itu, ia mengimbau agar ASN mau melakukan aksi solidaritas Nasional. Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya mereka.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan.

Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar.

Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Kendati demikian, ia tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2.

Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, menurut dia kehidupannya sudah mencukupi.

"Kami mendukung keputusan negara, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," tutur Zudan.

Sebelumnya Zudan juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi virus corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.

Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 terkait dengan belanja pemerintah yang alami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu penerimaan negara juga diproyeksi bakal alami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang kini mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi"

"mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonnjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing"

"dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary"

"Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Sri Mulyani Bakal Pajaki Zoom

Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mengamati perkembangan terkini di tengah pandemi Covid-19, termasuk penggunaan aplikasi asing saat work from home.

Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom, yang perusahaannya tidak ada di Indonesia, sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.

"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar."

"Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.

"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik."

"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.

Menurutnya, Zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom."

"Dipakai oleh semua orang, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," papar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pandemi Virus Corona atau Covid-19 menjadi momok bagi masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir.

Makanya aktivitas kantor banyak yang dialihkan ke komunikasi via Online.

Termasuk pertemuan atau meeting dilakukan melalui video conference.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Usul THR Diprioritaskan untuk Guru dan Pensiunan PNS"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Negara Kesulitan Bayar THR dan Gaji ke-13, Korpri Usul Prioritas untuk Pensiunan dan Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini