TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala desa agar menggelontorkan dana desa untuk program padat karya tunai.
Untuk diketahui, program padat karya tunai bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada pekerja harian yang kehilangan pendapatan karena berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas tentang program padat karya tunai melalui sambungan konferensi video, Selasa (7/4/2020).
"Ini (program padat karya tunai) bisa juga secara masif dilakukan dan dijalankan dalam rangka skema dana desa," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sejumlah orang kehilangan daya beli lantaran kehilangan pekerjaan, dana desa bisa digunakan untuk dua hal.
Pertama, dana desa bisa digunakan untuk menyediakan bantuan sosial bagi warga desa.
Kedua, bisa digunakan untuk mengadakan program padat karya tunai berupa pembangunan infrastruktur desa atau selainnya.
Jokowi menambahkan saat ini dana desa baru tersalurkan 13 persen, yaitu sekitar Rp 9,3 triliun dari total Rp 72 triliun.
"Laporan yang saya terima di akhir maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen yaitu hanya pada posisi angka Rp 9,3 triliun dari pagu (pencairan) tahap yang pertama Rp 28 triliun. Artinya dari total Rp 72 triliun baru 13 persen, masih kecil sekali," lanjut Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Instruksikan Dana Desa Digunakan untuk Program Padat Karya Tunai"