TRIBUNNEWS.COM - Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Kepastian tersebut sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Penerapan PSBB dilakukan dalam rangka mewujudkan phyisical distancing untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khsusnya di Jakarta.
• Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
Dilansir TribunWow.com, Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio berharap penerapan PSBB di Jakarta bisa berjalan lancar.
Agus Pambagio kemudian menekankan dua hal terkait pelaksanaan nantinya.
Pertama adalah diharapkan jaminan sosial dalam bentuk apapun, baik sembako ataupun uang harus segera disiapkan.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>