News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bahas Wacana Pembebasan Napi Tipikor di ILC, Yasonna Laoly Ceritakan soal Napi Perempuan 74 Tahun

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna H Laoly

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum, dan HAM, Yasonna Laoly, sempat menjadi perhatian publik lantaran memiliki usulan ingin melepaskan napi koruptor untuk menghindari mereka dari bahaya wabah Virus Corona (Covid-19).

Namun usulan tersebut segera dibantah oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tidak akan membebaskan napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Pada acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan alasan mengapa narapidana tipikor tetap berpotensi terkena Covid-19.

• Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

Awalnya Yasonna menceritakan tentang seorang narapidana wanita tua yang kerap sakit-sakitan.

"Barangkali standar etik saya tentang hidup, dan kehidupan mungkin berbeda, mungkin berbeda Bang Karni," kata Yasonna.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini