TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkap alasan soal pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.
Dilansir TribunWow.com, Yasonna Laoly menjelaskan ada sejumlah narapidana yang memang dalam kondisi memprihatinkan, seperti ibu hamil, yang perlu dibebaskan.
Karena itu, ia menilai orang-orang yang menolak pembebasan narapidana itu tak memiliki rasa kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna Laoly secara menggebu-gebu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
• Memaklumi Alasan Masyarakat untuk Tetap Mudik, Aa Gym: Ini Situasi yang Sulit bagi Semua Pihak
• Masih Tetap Ditagih Cicilan, Sopir Taksi Online Ini Mengadu ke Jokowi Lewat Video sambil Menangis
Pada kesempatan itu, mulanya Yasonna menyinggung soal sejumlah narapidana dalam masa kehamilan yang perlu segera dibebaskan dari penjara.
"Karena orang-orang inilah yang rentan, yang menyusui perempuan hamil ada 142 orang Bang Karni," kata Yasonna.
"Karena menurut undang-undang wanita yang punya anak dua tahun masih bisa dalam lapas penjara jadi dia bisa memelihara anaknya sampai dua tahun di dalam lapas."