Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.