News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id

7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.

Sementara itu, diwartakan Tribunnews sebelumnya, saat ini permohonan aktivasi kode EFIN dilakukan secara online.

Diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Misalnya lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Yang perlu diketahui, Ditjen Pajak hanya memberikan EFIN sebanyak satu kali sehingga EFIN berlaku seumur hidup.

Oleh karenanya, simpan EFIN yang Anda dapatkan baik-baik.

Cara mendapatkan EFIN secara online

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Berikut daftar persyaratan dan cara mendapatkan EFIN sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id/covid19:

- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bila Anda sudah pernah mendapatkan EFIN, tapi lupa menyimpan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan secara online.

Anda dapat menghubungi Ditjen Pajak untuk layanan terkait lupa EFIN, yaitu lewat kanal:

- Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id

- Telepon dan email resmi KPP

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon masing-masing KPP dapat Anda cek lewat link di bawah ini.

LINK

(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini