TRIBUNNEWS.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap mendukung Komisi IX DPR RI dalam memberikan data detail kepulangan by name by address para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk pencegahan COVID-19 di daerah asal PMI.
Demikian disampaikan Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Letnan TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Hal ini disampaikan melalui video conference untuk membahas upaya pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi virus corona yang berlangsung dari hari Kamis sore hingga Jumat dini hari tadi di Jakarta (3/4/2020).
Baca: Terdampak Kebijakan Pemerintah Malaysia Tentang Covid-19, TKI di Negeri Jiran Butuh Bantuan Pangan
“Saat ini data yang kita terima dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan PMI kita yang terkonfirmasi Covid-19 ada 133 kasus positif, 14 sembuh, dan 3 meninggal. BP2MI terus melakukan koordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan update data. BP2MI juga siap memberikan data PMI yang telah habis masa kontraknya dalam waktu dekat, dan kemungkinan PMI akan pulang berjumlah lebih dari 37 ribu orang dengan nama dan alamat lengkap,” jelas Tatang.
Tatang juga menyebutkan sampai dengan 30 Maret 2020, sejumlah negara tujuan penempatan PMI telah menerapkan lockdown sebagai upaya pencegahan covid 19 antara lain, Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia dan Amerika Serikat.
Akibatnya, lanjut Tatang, hampir di seluruh dunia, banyak perusahaan atau user di luar negeri yang memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerjanya.
Untuk itu, BP2MI siap memfasilitasi kepulangan PMI baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di pusat dan daerah, serta Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota setempat, sebelum PMI tiba di Indonesia.
Disampaikan pula, bahwa BP2MI telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 untuk menghentikan sementara penempatan PMI, dengan mengeluarkan Surat Edaran Plt.
Baca: 11,9 Juta UMKM dan 22 Ribu TKI Dapat Bantuan Penundaan Pembayaran Kredit
Kepala BP2MI Nomor 4 tahun 2020 tentang penghentian sementara layanan penempatan PMI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Diketahui dampak dari penghentian proses penempatan PMI ini ada sebanyak 73.934 PMI yang ditunda keberangkatannya, dengan rincian melalui skema P to P sebanyak 72. 461 PMI, skema G to G Korea Selatan sebanyak 1.145 PMI dan G to G Jepang sebanyak 328 PMI.
Komisi IX DPR RI juga meminta BP2MI bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan perhatian kepada PMI yang masih melakukan pekerjaan di negara penempatan, guna menjamin layanan kepada PMI tetap berjalan. (*)