TRIBUNNEWS.COM - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
• Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran
Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.
Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.
Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".
• PHK Dampak Corona? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat
Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.
Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.
Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.
Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.