TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Sholeh & Partners', selaku kuasa hukum Kusnan Hadi, melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/4/2020).
Hal ini terkait dengan iuran BPJS yang tidak kunjung diturunkan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa, faktanya meski Pasal 34 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, faktanya ribuan peserta mandiri masih membayar iuran BPJS dengan tarif baru," begitu bunyi poin keempat dalam surat yang dikirimkan pada Jokowi.
Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Muhammad Sholeh, menyebutkan sebelumnya pihaknya mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mereka daftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Ekonomi Warga Terganggu Covid-19, Okky Asokawati Minta BPJS Kesehatan Terapkan Tarif Iuran Lama
Kemudian, pada 13 November 2019, mereka mendapat pemberitahuan bahwa berkas permohonan uji materinya telah dikirim ke MA.
Selanjutnya, MA memutus perkara tersebut dan mengabulkan bahwa kenaikan BPJS bagi peserta mandiri kelas III, II, dan I dibatalkan.
Sehingga iuran semestinya kembali pada aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Jadi begini, sejak 27 Februari 2020, MA itu kan sudah memutus dimana peraturan yang mengatur kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka mestinya kita harapkan BPJS menurunkan kembali ke iuran yang dulu," ungkap Sholeh saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu malam.
Di satu sisi, Sholeh menambahkan, dalam kondisi wabah virus corona (Covid-19) saat ini pemerintah memberikan kemudahan insentif pada masyarakat.
Seperti halnya dalam pemberian keringanan pembayaran listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan pelanggan 900 VA bersubsidi.
Namun, jumlah iuran BPJS mandiri ini dinilai masih mencekik masyarakat.
"Kenaikan BPJS 100 persen itu sangat memberatkan masyarakat, mungkin tidak terasa kita melihatnya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000,
tapi ini kan kewajibannya satu pajak, misal empat orang sudah berapa?" kata Sholeh.
Menurut Sholeh, karena BPJS selalu berdalih kepada perubahan tersebut, mereka memutuskan untuk mengirimkan surat pada Jokowi.
"BPJS selalu berdalih pada perubahan itu, ya sudah kami surati presiden, jangan-jangan presiden tidak tahu," ujarnya.
Baca: Iuran Tak Kunjung Turun, Komisi IX DPR Desak Kemenkes-BPJS Kesehatan Koordinasi Taati Putusan MA