TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sudah berkali-kali ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, Yasonna Laoly berkali-kali ingin mengubah soal ketatnya pemberian remisi bagi narapidana korupsi, teroris, narkoba, dan transnasional.
Pernyataan Refly Harun ini menyinggung soal adanya wacana pembebasan napi korupsi untuk pencegahan virus corona.
"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP itu."
"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat masa pemerintahan SBY sudah berkali-kali ingin dirubah soal perketatan remisi bagi Napi Koruptor, Napi Teroris, Narkoba dan kejahatan transnasional," ujar Refly Harun, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, ilmu yang dibidangi oleh Yasonna sebenarnya bukan ilmu hukum.
"Saya pikir itu karena paradigma berpikir dia, karena dia 'kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi, jadi bukan ilmu hukum sebenarnya," katanya.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak usulan dari Yasonna untuk merevisi PP tersebut.
"Tetapi kan masalahnya adalah berkali-kali pula Presiden Jokowi mengatakan tidak, walaupun untuk revisi Undang-undang KPK lolos juga," ungkap Refly Harun.
Baca: Puji Yasonna, Effendi Gazali Lalu Tanya Fadjroel: 30 Ribu Napi yang Dilepas Dapat Kartu Sembako?
Baca: Mahfud MD: Saya Sudah Konsultasi dengan Yasonna Laoly, Tak Ada Rencana Pembebasan Koruptor
Baca: Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi
Ia menyebut, sebaiknya Yasonna mengikuti keputusan dari Presiden Jokowi yang menolak untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Namanya menteri kan pembantu presiden, jadi dia tidak punya hak visi dan misi sendiri," imbuh Refly Harun.
Jokowi Tegaskan Tak Ada Remisi Napi Korupsi
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi dan tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Baca: Kutip Pernyataan Jokowi soal Pembebasan Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan untuk Yasonna Laoly
Baca: Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor
Baca: Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona
Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum karena terjadi kelebihan kapasitas.
Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.
"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."
"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.
Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
"Tidak ada perubahan apa-apa, karena pemerintah belum pernah memutuskan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada para koruptor itu," ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.
Ia pun mengklarifikasi ucapan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyampaikan akan ada 30.000 yang bebas untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca: Curhat Yasonna Laoly saat Di-bully di Medsos: Level Keadaban Kita Berkomunikasi Sudah Sangat Mundur
Baca: Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi
Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua
Mahfud MD mengatakan, sebanyak 30.000 napi yang dibebaskan tersebut merupakan napi kasus umum.
"Pemerintah kalau enggak salah memutuskan pada 26 (Maret) yang lalu karena over kapasitas lapas, sehingga narapidana akan dikeluarkan sekira 30 sekian ribu."
"Tapi itu narapidana umum, tidak ada bicara koruptor, narkoba, karena itu ada ketentuannya sendiri, kalau yang khusus pasti dibicarakan dengan khusus," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mempunyai rencana untuk remisi kepada para koruptor.
(Tribunnews.com/Nuryanti)