TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD, kembali angkat bicara mengenai wacana Yasonna Laoly untuk memberikan remisi dan penangguhan penahanan pada sejumlah napi di masa pandemi virus corona atau covid-19.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa, 7 April 2020 malam.
Awalnya, Mahfud sempat bertanya ulang pada sang host, Karni Ilyas, mengenai tema yang hendak diulas.
Mahfud menilai, diskusi yang berjalan saat itu sudah melebar ke mana-mana.
Karena alasan itu, ia mengaku bingung mau menjawab yang mana dulu.
Bahkan, Mahfud menilai diskusi yang berjalan sebelum ia diperbolehkan bicara terlalu banyak basa-basinya.
• Soal Pembebasan Koruptor karena Corona, Mahfud MD: Diisolasi di Lapas Lebih Bagus Ketimbang di Rumah
• Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pemerintah Beri Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor
• Ingin Melayat Ibunda Jokowi di Solo, Mahfud MD Berusaha Pinjam Pesawat TNI AU, tapi Ini yang Terjadi
"Silakan tadi melebar banyak sekali saya tidak tahu yang mana saya mau jawab," ujarnya.
"Fokusnya tidak ada, banyak basa basi tadi," imbuhnya.
Karni Ilyas lalu menjelaskan ulang soal pernyataan sang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Menteri Hukum dan HAM tadi dia sudah bicara."