News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). Dirinya menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hasil dari kebijakan pemerintah yang bersifat ambigu.

TRIBUNNEWS.COM - Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hasil dari kebijakan pemerintah yang bersifat ambigu.

Dilansir TribunWow.com, Agus Pambagio beralasan penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya, seperti social distancing ataupun physicial distancing.

Termasuk juga imbauan untuk bekerja, belajar dan ibadah di rumah.

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio berharap penerapan PSBB di Jakarta dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). (Youtube/KompasTV)

 

• Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

Maka dari itu, Agus Pambagio berharap PSBB ini sifatnya bisa lebih kuat dari social distancing.

Dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTv, Rabu (8/4/2020), Agus Pambagio meminta penegakan hukum benar-benar harus dilakukan dalam penerapan PSBB.

"Memang betul ini kan dampak dari kebijakan pemerintah yang agak ambigu, jadi semua orang bingung," ujar Agus Pambagio.

"Sebetulnya PSBB dan working from home sama istilahnya." 

"Maksud saya PSBB ini harus lebih kuat dari social distancing tadi, kalau tidak ya ngapain kita ganti nama, bikin bingung publik," jelasnya.

Menurut Agus Pambagio dengan melihat karakter dari masyarakat Indonesia yang tidak mempan hanya dengan imbauan, maka harus ada sanksi yang tegas yang diberikan jika melanggar kebijakan PSBB tersebut.

Selain itu pihak keamanan atau kepolisian tentunya sudah berhak untuk melakukan tindakan karena ada peraturan tertulisnya.

>>> Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini