News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta DPR RI Tunda Pembahasan Omnibus Law Ciptaker

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar DPR RI menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona saat ini.

"Komnas HAM menilai pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis ini justru menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Choirul menyebut seluruh elemen bangsa saat ini sedang mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasa pandemi Covid-19 ini, yang mana telah merenggut ratusan nyawa di Indonesia.

Baca: Sidang Perdana Kasus Penusukan Wiranto Digelar Hari Ini

Baca: Ganjar Pranowo Berharap Tidak Ada PHK Selama Corona.

"Penanganan Covid-19 membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas seluruh elemen bangsa," kata Chorirul.

Terlebih, dalam kajian Komnas HAM terkait RUU Cipta Kerja, Choirul menegaskan ada aspek-aspek yang mengganggu  upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.

"Di antaranya menurunkan standar hidup layak dan adil warga negara, mengancam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan perubahan paradigmatik dalam politik penghukuman yang diskriminatif dan tidak memberikan efek jera bagi korporasi pelanggar hukum," lanjutnya.

"Komnas HAM berharap agar DPR RI dan atau pemerintah membuka kembali draf RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," pungkas Choirul.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Omnisbus Law Cipta Kerja.

Sebelum membentuk panja, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk menanyakan kesiapan membahas RUU Omnibus Law tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Kami putuskan akan mengundang pemerintah untuk rapat kerja sehingga Baleg dalam rangka dengarkan pendapat dari pemerintah tentang usulan pemerintah tentang RUU itu. Apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam raker akan datang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang ditulis Rabu (8/4/2020).

Setelah raker bersama pemerintah, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Ciptaker.

Panja akan beranggotakan 39 orang.

"Setelah rapat kerja dilakukan, maka Baleg akan membentuk panitia kerja beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi dan dibagi secara proporsional dan berdasarkan jumlah anggota Baleg," ucap Supratman.

Terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Supratman menyatakan hal itu diserahkan setelah mendengar aspirasi dari dari masyarakat.

Seluruh fraksi menyepakati DIM akan diserahkan setelah mendengar aspirasi publik.

"Setelah panja terbentuk, maka akan disepakati seharusnya DIM bisa diserahkan, namun tadi oleh seluruh fraksi disepakati DIM boleh menyusul atau DIM itu akan diserahkan setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster-cluster  yang akan kita bahas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini