Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung pun terus melakukan penyitaan aset dari para tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan, Kamis (9/4/2020), tim Jampidsus memeriksa dua saksi.
Saksi yang diperiksa masing-masing atas nama Chusni Achmadi Kuasa Direksi PT Blessing Terang Jaya dan Fahyudi Djani Atmadja Direktur PT Milenium Capital managemen.
Baca: Nasib Panja Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Politikus Demokrat
"Pemeriksaan pada dua saksi ini merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya karena masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020).
Selain untuk memenuhi petunjuk penuntut umum atas berkas perkara tiga tersangka HP, SMY dan HR, keterangan para saksi dilakukan untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka BT, HH dan HT yang masih dalam proses pemberkasan.
Baca: Jiwasraya Bayar Klaim kepada 15 Ribu Nasabah Sebesar Rp 470 Miliar
Hari melanjutkan, di luar agenda pemeriksaan, tim penyidik melakukan kegiatan penyitaan.
Dari 135 produk reksadana, penyidik sudah menyelesaikan sebanyak 134 produk.
Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5,8 triliun.
"Termasuk kami juga melakukan penitipan barang bukti rekening efek senilai Rp 5,8 triliun," tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka, di antaranya Benny Tjokro, komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo mantan Direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.