TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh siswa Setukpa Lemdik Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan sembuh dari virus corona.
Hal ini dibenarkan oleh Kapusdokkes Polri, Brigjen Pol Musyafak saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (10/4/2020).
Sebelumnya tujuh siswa ini menjalani perawatan dan isolasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur setelah hasil rapid test dinyatakan positif dan mengeluh demam.
"Tujuh siswa yang dirawat di RS Polri dari pemeriksaan swab hasilnya negatif. Hari ini rencananya mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing," ujar Musyafak.
Baca: Fakta 300 Siswa Setukpa Lemdiklat Polri di Sukabumi Terpapar Virus Corona, Tak Ada Gejala Covid-19
Sebelumnya, satu siswa Setukpa juga sudah pulang dinyatakan sembuh dari paparan virus corona karena hasil swab negatif. Siswa tersebut sempat dirawat di RS Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelah kembali ke rumah masing-masing, delapan siswa ini diminta menjalani isolasi mandiri di rumah selama dua minggu.
"Delapan siswa dilanjut dengan istirahat, isolasi masing-masing di rumah," tambah jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui 9 siswa Setukpa lebih dulu dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan RS Brimob Kelapa Dua karena sempat mengeluh demam dan hasil rapid test atau tes cepat dinyatakan positif.
Selain 9 siswa, ada juga 300 siswa lainnya yang hasil rapid test dinyatakan positif. Mereka diperlakukan layaknya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan harus menjalani isolasi mandiri di asrama Setukpa selama 14 hari.
Kondisi 300 siswa juga terus membaik dan sehat. Mereka mendapat asupan gizi, vitamin C dan hasil rontgen menujukan kondisi normal, tidak ada gangguan mengarah ke pneumonia.
Setelah 14 hari diisolasi, di hari ke 15 nanti, 300 siswa ini diminta menjalani pemeriksaan swab untuk mengetahui pasti positif corona atau tidak.
Siswa-siswa yang hasil rapid testnya positif ini merupakan bagian dari 1550 siswa yang menjalani pendidikan sebagai calon perwira di Setukpa Lemdikpol Sukabumi .
Untuk siswa yang negatif, mereka diberikan cuti lalu dipulangkan ke Polda masing-masing.
Meski begitu, mereka tetap diminta mengisolasi diri selama 14 hari di SPN Polda setempat.