Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.
Upaya pengajuan kompensasi itu terkait insiden penyerangan dan penusukan yang dialami Wiranto di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.
Baca: Pelaku Penusukan Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme
"Wiranto mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden peyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu," tutur Maneger Nasution, Jumat (10/4/2020).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme.
Kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
Baca: Sebarkan Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Hanafi Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan
Karena itu, kata dia, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para korban.
Menurut dia, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme.
Sehingga, kata dia, LPSK wajib memfasilitasi memberikan kompensasi dari negara.
Dia menjelaskan, kompensasi itu sudah diajukan ke pengadilan.
Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya.
Baca: Wiranto: Isu Ketidakpercayaan Pada Pemerintah Soal Corona Tidak Benar
Karena itu, pemberian kompensasi baru bisa diberikan setelah pengadilan memutuskannya.
"Meski hakim putus pelaku bersalah, tetapi tak memberi kompensasi, itu tergantung hakim. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujarnya.
Dia menambahkan tanpa diminta Wiranto LPSK harus memfasilitasi pemberian kompensasi tersebut.