News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

Pelaku Penusukan Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.

Selain Syahrial Alamsyah, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020).

Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.

Baca: Sikap Kemenkumham Ada Napi Kembali Berurusan dengan Hukum Selama Proses Asimilasi

Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).

Baca: Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada 1,25 Juta Keluarga Terima Bantuan Sembako Tiap Pekan

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.

Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai.

Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.

Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini