TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia merevisi libur lebaran dan cuti bersama di akhir tahun.
Tujuannya untuk mengantisipasi gelombang mudik di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pernyataan penggeseran hari libur disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas kebijakan pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020."
"Terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK, Kamis (9/4/2020), seperti rilis yang disampaikan setkab.go.id.
Baca: Mudik Ditunda, Luhut: Libur Lebaran Mungkin Digeser ke Akhir Tahun
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
– Libur Hari Raya Idul fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Bila ditotal, jumlah cuti bersama bertambah empat hari menjadi 24, setelah sebelumnya 20 hari.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun, menurut Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.
Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.
Terakhir, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," ungkap Menko PMK.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Tambahan cuti bersama sebagai berikut:
- 21 Agustus, Cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 28 dan 30 Oktober, Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember, Cuti bersama Hari Raya Natal
- 28, 29, 30, 31 Desember, Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
(Tribunnews.com/Maliana)