TRIBUNNEWS.COM - Pada situasi nasional yang genting secara menyeluruh dan kondisi kesehatan masyarakat terhadap potensi ancaman Covid-19, pemerintah Indonesia justru menerapkan aturan yang berbeda-beda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat Lebaran.
Hingga hari Jumat (10/4/2020), pemerintah tidak kunjung mengeluarkan larangan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman, meski dengan catatan harus tetap mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah.
Baca: Pemakaman Perawat Meninggal Dunia karena Corona Ditolak Warga, Tanggapan Sekda Kabupaten Semarang
Baca: Warga Ponorogo Positif Corona Bertambah 2 Orang, Satgas Covid Lacak Cluster Pelatihan TKHI Sukolilo
Namun di sisi lain, aparatur sipil negara ( ASN), hingga TNI-Polri dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru dan diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.