TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai hari Sabtu (11/4/2020) sudah membuka akses pendaftaran Kartu Pra Kerja 2020.
Melalui Kartu Pra Kerja, pemerintah akan memberikan pelayanan bantuan bagi para pemilik kartu berupa bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.
Dilansir dari ekon.go.id, pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut memang dipercepat sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.
Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.
Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.
Jadi tiap peserta atau pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan insentif pelatihan sebesar Rp3.550.000 selama pandemi Covid-19 ini.
Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.
Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.
Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.
Kartu Pra Kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja
Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja
Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?
1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online
2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline
3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah
Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta Kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.
Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).
Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu
Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha miKro yang kehilangan pasar dan omset.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Pra Kerja.go.id:
1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil
2. Buat akun Kartu Pra Kerja
3. Siapkan data diri yang diperlukan
Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?
Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:
1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi 'Pra Kerja.go.id', kemudian klik tombol 'Daftar'.
2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.
3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.
4. Kemudian para peserta Pra Kerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kertu Pra Kerja.
5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.
6. Setelah itu peserta akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.
7. Setelah itu, peserta akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
8. Kemudian peserta akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.
9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, peserta bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.
10. Peserta bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi.
Laman bisa diakses melalui pc atau ponsel.
Baca: Penerapan Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Daftar Akun hingga Ikuti Tes di Pra Kerja.go.id
Baca: Dukung Kartu Pra Kerja, Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir
Apabila mengalami kesulitan dalam mengakses website prakerja.go.id, atau bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Pra Kerja, yaitu 021-255-412-246.
Anda dapat menghubungi nomor tersebut pada jam operasional yaitu pada hari Senin hingga Jumat, setiap pukul 08.00 - 19.00 WIB.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)