News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenhub Terbitkan Aturan untuk Pengendalian Transportasi di Tengah Wabah Covid-19

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 18 Tahun 2020.

Permenhub ini mengenai pengendalian transportasi, dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau Covid-19.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, mengatakan Permenhub tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

"Garis besar peraturan ini mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," ucap Adita, Minggu (12/4/2020).

Baca: PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?

Baca: Misteri Suara Dentuman Pasca Erupsi Anak Krakatau, Darimana Asalnya?

Baca: Geng Anarko Tertangkap, Tebar Provokasi Melalui Vandalisme Rencanakan Penjarahan 18 April di Jawa

Petugas kepolisian dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, mengamankan sebuah bus pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di JAlan Daan Mogot Km 15.5, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Bus ini diamankan karena trayeknya sudah dihapuskan. (Wartakota/nur ichsan) (Wartakota/Nur Ichsan)

Ia menambahkan, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi saat ini, tetapi pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Peraturan tersebut akan mengatur transportasi penumpang kendaraan umum atau pribadi dan transportasi barang, mengenai ketentuan yang harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan," ujar Adita.

Lanjut Adita, peraturan ini juga ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik,” Kata Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini