16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun (berkurang Rp 403,56 miliar).
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 (berkurang Rp 62,6 miliar).
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814 (berkurang Rp 20,832 miliar)
19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun)
20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123 (berkurang Rp 23,874 miliar).
Sebaliknya, yang bertambah adalah:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp 19,145 triliun)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun)
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp 167,623 triliun)
Sementara itu, yang tetap adalah:
Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), anggaran belanja pemerintah pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial;
c. pemulihan perekonomian.