"Ini sesuai dengan grand strategy KPK yaitu optimalisasi pengembalian kerugian negara, optimalisasi sistem pencegahan yang efektif, penguatan monitoring sistem pengelolaan administrasi dan enabler yang proaktif," kata Firli.
Di akhir sambutannya, Firli juga menekankan 9 arahannya, yaitu:
1. Prioritas Case Building kasus SDA pada minning LH Tata Niaga yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional;
2. Pembentukan satgas yang efektif khususnya Satgas Lidik serta penguatan Satgas LHA dan LHP;
3. Prioritas penanganan TPPU yang didukung dengan Satgas Asset Tracing;
4. Penindakan dengan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU;
5. Penindakan berorientasi pada pencegahan secara integratif;
6. Memainkan fungsi trigger mechanism dengan mengoptimalkan koordinasi, supervisi dan sinergi;
7. Membangun soliditas kelembagaan dan menjadikan hubungan yang kompak dengan Aparat Penegak Hukum lainnya;
8. Upaya penindakan diarahan pada upaya pengembalian kerugian negara;
9. Penegakan hukum yang pasti, adil, bermanfaat dan tidak menimbulan kegaduhan.
"Upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berkontribusi pada perlindungan hak rakyat dari perilaku korup penyelenggara negara dan pihak lainnya serta dapat mendorong distribusi kesejahteraan yang adil," kata Firli.
Menutup sambutannya, Firli juga menegaskan bahwa KPK percaya Indonesia mampu mewujudkan pemberantasan korupsi dan sebaliknya akan menjadi negara gagal jika korupsi tidak tertangani dengan baik.
Jika korupsi merajalela, imbuh dia, adanya ketidakpercayaan pada penyelenggara negara, dan ekonomi biaya tinggi maka dapat berujung pada fenomena negara gagal.
"Pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK, perlu andil yang kuat dan utuh dari seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat," Firli memungkasi.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2020)