“Kalau dari sisi konten lebih berbahaya lagi, itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.
Baca: Achmad Yurianto dan Belva Devara Sebut Banyak Anak Muda Anggap Remeh Virus Corona
Lebih lanjut, Agus menilai hal tersebut bisa mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam UU Anti Korupsi Nomor 20 tahun 2001 di Pasal 2 ayat (2) dijelaskan perbuatan yang mebnguntungkan diri sendiri yang dilakukan pejabat negara bisa dikenai pidana,” ujarnya.
"Juga UU Nomor 28 tahun 1999 dinyatakan bahwa salah satu amanat pejabat negara adalah tidak boleh melanggar-melanggar etik yang berpotensi KKN," jelas Agus.
Agus menyebut isi surat tersebut menunjuk perusahaan tertentu dalam sosialisasi dan pendataan Alat Pelindung Diri (APD).
"Apakah menguntungkan (bagi perusahaannya) atau tidak bisa diuji di faktanya," ujar Agus.
Agus menjelaskan keuntungan ini tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan secara materiil.
"Ada keuntungan populis, persuasi, brandingnya, itu juga keuntungan," ungkapnya.
Minta Maaf
Sementara itu, Andi Taufan telah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat tersebut.
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020) dilansir Kompas.com.
Dijelaskannya, aktivitas perusahaan yang dimiliki Andi dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ungkap Andi.
Maksud Andi mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia adalah untuk gerak cepat dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona.