News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Kaprah Surat Stafsus Presiden, Ahli Tata Negara: Dia Tak Punya Wewenang Eksekusi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf khusus milenial Presiden Jokowi sekaligus CEO PT Amartha Andi Taufan Garuda Putra

“Kalau dari sisi konten lebih berbahaya lagi, itu jelas berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca: Achmad Yurianto dan Belva Devara Sebut Banyak Anak Muda Anggap Remeh Virus Corona

Lebih lanjut, Agus menilai hal tersebut bisa mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam UU Anti Korupsi Nomor 20 tahun 2001 di Pasal 2 ayat (2) dijelaskan perbuatan yang mebnguntungkan diri sendiri yang dilakukan pejabat negara bisa dikenai pidana,” ujarnya.

"Juga UU Nomor 28 tahun 1999 dinyatakan bahwa salah satu amanat pejabat negara adalah tidak boleh melanggar-melanggar etik yang berpotensi KKN," jelas Agus.

Agus menyebut isi surat tersebut menunjuk perusahaan tertentu dalam sosialisasi dan pendataan Alat Pelindung Diri (APD).

"Apakah menguntungkan (bagi perusahaannya) atau tidak bisa diuji di faktanya," ujar Agus.

Agus menjelaskan keuntungan ini tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan secara materiil.

"Ada keuntungan populis, persuasi, brandingnya, itu juga keuntungan," ungkapnya.

Minta Maaf

Sementara itu, Andi Taufan telah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat tersebut.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020) dilansir Kompas.com.

Dijelaskannya, aktivitas perusahaan yang dimiliki Andi dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris (Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ungkap Andi.

Maksud Andi mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia adalah untuk gerak cepat dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini