News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Surat Staf Khusus Presiden

Berita Lengkap Staf Presiden Surati Camat Se-Indonesia Dengan Kop Setneg

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra (KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)

"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya. Kejanggalan pertama, staf khusus presiden bukanlah pihak yang berwenang menentukan pihak yang memberikan layanan jasa.

Tidak mungkin pengadaan barang dan jasa di wilayah seluruh desa di Indonesia dengan melakukan penunjukan," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/4).

Dia juga melihat nuansa konflik kepentingan dalam hal ini sangatlah tinggi. Terutama karena Andi merupakan pendiri perusahaan yang dimaksud.

Feri mengatakan, konflik kepentingan itu dilarang dilakukan penyelenggara negara dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.

Kejanggalan selanjutnya, Feri melihat pengadaan barang dan jasa berskala besar seharusnya melalui open tender. Bukannya penunjukkan langsung. Hal tersebut, katanya, bisa berujung kepada pidana apabila memiliki motif mencari keuntungan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," kata dia.

"Dan ketika dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun penjara atau hukuman mati. Karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," tandasnya.

Tanggungjawab Jokowi

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyoroti kasus tersebut. Menurut dia, pejabat di lingkungan Staf Khusus Presiden, Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara khususnya pejabat hasil penunjukan perlu lebih banyak dibekali berbagai soft skill birokrasi.

"Melalui kasus ini, diharapkan ada semacam pelatihan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal tersebut," kata dia, saat dihubungi, Selasa (14/4).

Dia menjelaskan soft skill itu misalnya bagaimana menghindari diri dari konflik kepentingan, menghindari jebakan gratifikasi hingga korupsi, bagaimana ketentuan penggunaan kop surat, penggunaan tanda tangan basah dan lain-lain.

Pengetahuan di bidang birokrasi, katanya, pejabat non karier itu berbeda dengan pejabat karier.

"Umumnya, pejabat karier sudah tahu hal-hal itu karena sudah terbiasa. Kalaupun kemudian melanggarnya, pasti karena ada niat buruk," tambahnya.

Anggota DPR Mardani Ali Sera pun meminta Jokowi bertanggung jawab atas aksi staf khususnya. Pasalnya, staf khusus itu langsung di bawah Presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini