News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Login prakerja.go.id untuk Mendaftar Kartu Prakerja, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login prakerja.go.id untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja, Ikuti Langkah Pendaftarannya Berikut Ini

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Pra Kerja sudah dapat dibuka sejak 11 April 2020, website resmi www.prakerja.go.id sudah dapat diakses oleh masyarakat.

Kartu Pra Kerja merupakan program yang dirancang untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Hingga saat ini Rabu (15/4/2020), sudah hampir 4 juta peserta berhasil melakukan pendaftaran program Kartu Pra Kerja.

Namun dari jumlah tersebut, yang sudah menyelesaikan pendaftaran hingga tahap akhir dan bergabung dengan gelombang pertama pendaftaran sejak Sabtu (11/4/2020) lalu baru sekitar 1,140,000 orang.

Bagi peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap final, diharap segera menyelesaikan pendaftaran hingga tahap akhir.

Selain itu, pastikan juga Anda mengisi data diri dengan data yang akurat ketika melakukan pendaftaran.

Tetap waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan Kartu Pra Kerja, karena situs resmi Kartu Pra Kerja hanya prakerja.go.id saja.

Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati: 

- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Program Kartu Pra Kerja akan memberikan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif yang diberikan sebesar Rp 3.550.000 terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150 ribu.

Insentif Kartu Pra Kerja (Instagram @PraKerja.go.id)

Namun perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. 

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Baca: Imbas Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK, Kini Andalkan Kartu PraKerja

Baca: Korban PHK akibat Corona Bakal Terima Insentif Rp 3.550.000 Selama Menjalani Program Kartu Prakerja

Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?

1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan secara online maupun offline

3. Yang terakhir, para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah

Pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta Kartu Pra Kerja, terdiri dari dua metode pelatihan.

Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).

Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat menggunakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu

Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?

Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:

1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi Prakerja.go.id, kemudian klik tombol 'Daftar'.

2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.

3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.

4. Kemudian para peserta Pra Kerja akan diminta untuk memilih pelatihan yang disyaratkan oleh industri, kemudian untuk mengikuti pelatihan, dan para peserta dapat membayarnya dengan saldo yang ada di dalam kartu Pra Kerja.

5. Para peserta langsung akan mengikuti pelatihan resmi dan akan diberikan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi pemerintah.

6. Setelah itu, peserta akan diminta untuk memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan, melalui SISNAKER.

7. Setelah itu, peserta akan mendapatkan insentif, yang akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.

8. Kemudian peserta akan dimintai jawaban mengenai suatu survei, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui feedback atau efektivitas dari program, kesesuaian, pelatihan dan penempatan kerja, dan lain sebagainya.

9. Setelah selesai melakukan pendaftaran serta sudah mengikuti semua tahap hingga selesai, peserta bisa memeriksa status pendaftaran melalui akun yang sudah kamu daftarkan dan klik 'cek status pendaftaran'.

10. Peserta bisa login dengan mengakses halaman resminya di www.pekerja.go.id, dengan klik login atau masuk, kemudian masukkan email atau nomor ponsel dan kata sandi.

Laman bisa diakses melalui PC atau ponsel.

Baca: Penerapan Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Daftar Akun hingga Ikuti Tes di Pra Kerja.go.id

Baca: Dukung Kartu Pra Kerja, Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir

Apabila mengalami kesulitan dalam mengakses website prakerja.go.id, atau bisa menghubungi nomor layanan masyarakat Kartu Pra Kerja, yaitu 021-255-412-246.

Anda dapat menghubungi nomor tersebut pada jam operasional yaitu pada Senin hingga Jumat, setiap pukul 08.00 - 19.00 WIB.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini