"Pada saat Harun Masiku ditetapkan partai bahwa dia akan mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas apakah partai pernah menyampaikan hal itu ke Harun Masiku?" tanya Jaksa Ronald.
"Kami memberitahu ke Pak Harun setelah MA mengabulkan uji materi kami dan rapat memutuskan memindahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku pada Juli 2019, disampaikan di sekretariat partai, di DPP," jawab Hasto.
Hasto tidak mengetahui perolehan suara masing-masing caleg di dapil tersebut.
"Saya sama sekali tidak ingat terkait hal itu," kata Hasto.
Jaksa Ronald menanyakan bagaimana respon dari Harun Masiku.
"Respon Harun bagaimana?" tanya Ronald.
"Siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," jawab Hasto.
Hasto menambahkan Harun Masiku tidak pernah melobi dirinya untuk meminta bantuan meloloskan sebagai anggota legislatif.
"Tidak pernah," tambahnya.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.