TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan senantiasa hadir di tengah masyarakat membantu pemerintah menanggulangi pandemi corona atau covid-19.
Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II (Kaopspus Aman Nusa II) Penanganan Covid-19 Polri, Komjen Pol Agus Andriantono pada Rabu (15/4/2020) melakukan peninjauan langsung di lokasi pemakaman korban meninggal dunia Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Komjen Agus Andriantono yang juga Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini hadir didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana tiba di lokasi.
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan negara hadir langsung dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa jenazah korban covid-19 tetap dilaksanakan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca: Polri Bangun 7 Dapur Umum Untuk Bagikan Makanan Gratis di Jakarta
Pada kesempatan itu, diserahkan langsung bantuan dari Polri sebanyak 500 alat pelindung diri (APD) dan sembako dibagikan TNI-Polri kepada para petugas makam di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Bantuan sembako diberikan secara simbolis masing-masing dimulai dari Komjen Pol Agus Andrianto, diikuti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan kemudian Kasdam Jaya Brigjen TNI M Soleh Mustofa yang mewakili Pangdam Jaya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka antisipasi mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, Polri mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1183/IV/OPS.2/2020.
Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri atas nama Kapolri itu berisi delapan langkah antisipasi gangguan Kamtibmas.
“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing mengintruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Komjen Pol Agus.
Menurutnya, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta