News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Ketua Dewan Pengawas TVRI Sebut 3 Direktur yang Dinonaktifkan Ingin Helmi Yahya Kembali Jadi Dirut

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat mengatakan tiga direktur LPP TVRI yang dinonaktifkan menginginkan Helmi Yahya kembali menjabat sebagai Direktur Utama TVRI.

"Mereka menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh, dan mereka meminta Dewas harus lengser dan mengembalikan Dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi I DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Arief juga bercerita ketiga direktur LPP TVRI tersebut mengungkap kepada Dewas bahwa mereka bersedia untuk diberhentikan.

Baca: Komisi I DPR Sepakat Tolak Putusan Dewas Nonaktifkan Tiga Direktur LPP TVRI 

Pernyataan tersebut dianggap mengecewakan oleh Dewas.

"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga direktur LPP TVRI yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto telah dinonaktifkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat.

Baca: Satu Anggota Dewas Ternyata Tak Setuju Tiga Direktur LPP TVRI Dinonaktifkan 

Arief mengatakan penonaktifan ketiganya memiliki keterkaitan dengan pemecatan terhadap eks Direktur Utama Helmi Yahya.

"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima," ujar Arief, dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi I DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Baca: Tiga Direktur Dinonaktifkan, Ketua Dewas TVRI: Tidak Ikuti Arahan

"Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmi Yahya," imbuhnya.

Arief mengatakan bahwa ketiganya juga disebut tidak mengikuti arahan Dewas agar operasional LPP TVRI dapat berjalan lancar.

Selain itu, mereka tak melakukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) meski telah diminta. Bahkan Dewas sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi namun tak digubris.

"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," jelasnya.

Arief juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan agar para direksi melakukan perubahan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2020.

Dialog dari hati ke hati juga sudah dilakukan, namun Dewas menganggap tidak ada perubahan dari direksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini