*Kemenag Tunggu Kabar Arab Saudi Hingga Bulan Mei
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik kepastian.
Karena ketidakpastian tersebut pemerintah siap mengembalikan dana yang sudah dibayarkan lunas kepada jemaah haji apabila ada keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
"Apabila ibadah haji tidak diselenggarakan karena kondisi darurat, maka setoran lunas calon jemaah haji reguler dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu(15/4/2020).
Untuk jemaah haji khusus, kata Yandri, dana pelunasan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas," ucap Yandri.
Baca: VIRAL Ibu Meninggal setelah Lahirkan Anak Kembar dan Koma, Suami: Bangun Sayang, Anak Kita Sehat
Baca: DPR Minta Polri Tak Beri Ruang Kelompok Teroris di Tengah Pandemi Corona
Baca: Tak Ada Nama Syarief Hasan hingga Hinca di Struktur Kepengurusan, Ini Penjelasan Partai Demokrat
Anggota Komisi VIII DPR RI Iip Miftahul Choiry meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya, di tengah ketidakpastian ibadah haji akibat virus corona atau Covid-19.
Pernyataan Iip merujuk pada isu yang menyebut dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan covid-19.
"Yang perlu diperhatikan Kemenag terkait ibadah haji adalah memastikan bahwa dana-dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya," ujar Iip.
"Sehingga masyarakat dan calon jemaah haji tenang dalam menunggu keberangkatan mereka ke tanah suci," tambahnya.
Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini calon jemaah haji akan menerima apapun keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, masyarakat akan menerima batal atau tidaknya ibadah haji karena itu adalah panggilan dan takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
"Jemaah haji merupakan para tamu Allah, maka mereka akan siap jika tahun ini tidak dipanggil untuk bertamu ke baitullah," kata dia.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribu calon jemaah haji melakukan pelunasan.
"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS. Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.
"Apabila keputusan Arab Saudi membatalkan dan kami tidak sama sekali dalam posisi untuk menahan. Insha Allah kami berkomitmen mengembalikan segera setelah ada keputusan," sambung Anggito.
Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.
Plt Sekjen Kementerian Agama/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, Kementerian Haji Arab Saudi saat ini sedang melakukan kajian dan diperkirakan pada akhir April 2020 sudah ada keputusannya.
"Jadi kita tunggu, sekarang sudah posisi di minggu kedua April 2020. InshaAllah awal (Mei) atau akhir minggu keempat April akan mengumumkan jadi atau tidak ibadah haji," ujar Nizar.
Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020 Nizar meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk memutuskan tidak ada pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Misalkan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat, karena tadi ketercukupan waktu kami mempersiapkan (tidak cukup)," tutur Nizar.
Di sisi lain, Nizar menyampaikan pihak Arab Saudi akan menutup kegiatan umrah pada bulan suci Ramadan dan hotel di sekitar Mekkah sedang digunakan karantina diri bagi masyarakat Arab Saudi yang baru datang dari luar negeri.
"Kalau ada teman-teman yang booking umrah ramadhan, sebaiknya dijadwalkan ulang karena info terupdate 90 persen tidak ada (kegiatan umrah)," tuturnya.(Tribun Network/dit/sen/wly)