Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya mengatakan alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai standar masih dapat digunakan petugas medis dalam menghadapi virus corona atau Covid-19.
Kemenkes mengeluarkan pedoman serta standar bahan yang digunakan untuk APD.
Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona
Setiap petugas medis diwajibkan menggunakan APD yang sesuai standar.
"APD yang belum sesuai standar bahan yang ada di pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tetap dapat digunakan," ucap Arianti di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Penggunaan APD yang belum sesuai standar dapat digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di area yang berisiko rendah.
Area tersebut adalah yang tidak terlalu memiliki risiko tinggi dalam penularan virus corona.
Para petugas medis yang dapat menggunakan APD seperti ini adalah yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona.
"Tentu harus digunakan di area2 yang mempunya tingkat risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kesehatan, kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans," ujar Arianti.
Baca: Hati-hati, Penyakit Diabetes Mengintip Jika Terlalu Sering Minum Kopi Dalgona
Para tenaga kesehatan ini dapat menggunakan APD nonmedis yang tidak memerlukan izin edar dari Kemenkes.
Sementara bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan paramedis yang menangani corona tetap harus menggunakan APD yang sesuai standar.
Tingkat Penggunaan APD untuk Petugas Medis Menurut Kemenkes
Alat pelindung diri (APD) merupakan perlengkapan yang sangat penting dalam penanganan pandemi virus corona.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengungkapkan, APD yang digunakan untuk penanganan corona terdiri dari berbagai macam jenis, yakni masker, sarung tangan, pelindung muka, pelindung kepala, hingga sepatu anti air.
Baca: APD Tidak Sesuai Standar Diduga Penyebab Petugas Medis Mudah Tertular Virus Corona
"Sebenarnya kalau kita menyebut alat pelindung diri atau APD, khususnya untuk penanganan Covid-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gowns, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan boot anti air," ujar Arianti dia Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Penggunaan APD memiliki beberapa jenjang sesuai dengan risiko penularan virus corona.
Arianti menjelaskan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum dapat menggunakan APD berupa masker bedah, medical gowns, dan sarung tangan.
"Contohnya satu, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama. yaitu tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, gowns, dan sarung tangan pemeriksaan," ucap Arianti.
Sementara, tenaga kesehatan tingkat dua adalah yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Mereka di antaranya adalah dokter, perawat, petugas laboratorium.
Para tenaga kesehatan pada tingkat kedua membutuhkan APD berupa penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, medical gowns, sarung tangan sekaki pakai.
Sementara tenaga kesehatan yang masuk kategori tingkat tiga adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
Arianti menyebut mereka setidaknya harus menggunakan APD yang betul-betul aman.
Misalnya masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.
Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona
"Maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman maka, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip," jelas Arianti.
Penggunaan APD yang tepat dan sesuai standar dapat mencegah tertularnya tenaga kesehatan dari virus corona.