Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona
Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.
Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Diberi Teguran Terlebih Dahulu Baru Penindakan
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan ini juga akan diikuti daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait melakukan pemantauan kendaraan yang melintasi Jakarta.
Bagi pengendara, baik roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan teguran.
Namun baru-baru ini beredar surat tilang pelanggar PSBB di media sosial.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo menegaskan itu bukan surat tilang, melainkan surat teguran.
“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Ia juga memastikan surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.