"Apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa tanggal 16 Desember 2019, ada kata-kata dari saudara 'tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu,' benar tidak?" tanya jaksa ke Hasto.
Hasto membenarkan isi percakapan itu. Hasto mengatakan, DP penghijauan yang ia maksud adalah down payment atau uang muka untuk pembangunan vertical garden di Kantor DPP PDI-P untuk memperingati HUT PDI-P dan hari menanam pohon sedunia.
Hasto menuturkan, angka 600 dan 200 yang dimaksud dalam percakapan itu adalah alokasi anggaran senilai Rp600 juta dan Rp200 juta untuk pembangunan vertical garden di kantor DPP PDIP di Jakarta.
"Saat itu saya merencanakan ada anggaran sebesar Rp600 juta rupiah di kantor partai kami buat sekitar 5 vertikal garden. Saya tawarkan Saeful untuk membantu itu, ada alokasi 600 dan 200 sebagai downpayment," kata Hasto.
Namun, vertical garden itu tak kunjung terwujud karena PDIP dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Saeful Bahri dan kawan-kawan yang merupakan kader partai itu.
Dalam surat dakwaan Saeful, sehari setelah percakapan di atas, pada 17 Desember 2019, Saeful diketahui menerima uang Rp400 juta dari Harun Masiku yang akan diserahkan ke Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri didakwa bersama-sama caleg PDIP Harun Masiku telah memberikan uang suap secara bertahap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU 2017-2022.
Suap diberikan secara bertahap melalui Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus caleg PDIP dari Dapil Jambi dan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Suap diberikan untuk membantu caleg dari Dapil Sumatera Selatan 1 Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan rekan separtainya, Riezky Aprillia, melalui proses PAW.
Selain soal DP Penghijauan, jaksa KPK juga menanyakan Hasto tentang maksud angka nominal 850 dalam percakapan chat Whatsapp dengan Saeful Bahri pada 23 Desember 2019.
Dalam chat itu, Saeful Bahri mengabarkan Hasto soal angka 850 terkait Harun Masiku. "Ada penyampaian dari terdakwa ini bahwa 'Pak Harun ini geser 850'. Ada penyampaian ini saksi?" tanya jaksa.
Hasto megaku tidak ingat dengan percakapan itu. Ia mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah ia menegur Saeful yang sempat meminta uang ke Harun untuk operasional permohonan PAW Harun.
"Sehingga ketika ada wa dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'ok sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruuh atensi terkait hal tersebut," jawab Hasto.
Dalam surat dakwaan, diketahui bahwa tiga hari setelah percakapan tersebut, pada 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seorang bernama Patrick Gerard Masoko.