News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Membayar Gaji Guru Bukan ASN

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Pada rapat tersebut dihadiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim hingga Menkeu Sri Mulyani. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Satu di antaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad menjelaskan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selain itu BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Baca: Pengguna TikTok Bisa Menikmati Langganan Klik Film Gratis Selama Tiga Bulan

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daringnya mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menyambut Gembira

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapreasiasi revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

"Alhamdulillah melalui revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru dan murid," ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Baca: Tips Sambut Lebaran saat Pandemi Corona, Saling Kirim Ucapan hingga Parcel

Ramli mengatakan, penggunaan dana BOS untuk menggaji guru Non ANS tak Ber-NUPTK membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelajaran tatap muka melalui dunia maya.

"Guru-guru itu tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran, ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih ada kendala dan masalah, di mana dana BOS di sejumlah daerah belum cair dan harus disikapi segera. (rina/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini