TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft RUU Cipta Kerja saat ini sudah diterima oleh setiap fraksi seperti yang disampaikan pada rapat Baleg (14/4/2020) lalu.
Perdebatan antara baik atau buruknya RUU ini masih terus bergulir sampai saat ini di publik. Meskipun demikian, ternyata sebagian masyarakat, khususnya pekerja dan pencari kerja bisa menerima gagasan yang diusung pemerintah.
Demikian isi laporan survei Cyrus Network yang bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada (17/04/2020).
Baca: Bambang Pamungkas Lelang Sepatu yang Dipakai saat Persija Kalahkan PSM di Final Liga Indonesia 2001
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 2, Segera Dibuka Besok, 20 April 2020 Pukul 10.00 WIB
Survei Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja diselenggarakan pada 2–7 Maret 2020 di 10 kota, antara lain Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar. Dalam melakukan survei, Cyrus Network menggunakan proporsi berimbang antara pencari kerja (200 responden) dan pekerja (200 responden).
“Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan percaya Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mendorong peningkatan produktivitas pekerja,” ujar Prof. Khairil Anwar Notodiputro, Guru Besar Statistika IPB, yang menjadi pemateri dalam menjelaskan hasil survei.
Baca: Berita Persib Bandung: Castillion Jaga Pola Hidup Bersih di Belanda hingga Rajin Berjemur
Selain itu, sebanyak 80,8% responden setuju bahwa daya saing investasi di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara tetangga.
Selain itu, sebesar 69,8% responden setuju kalau tingkat kesulitan membuka usaha baru di Indonesia lebih tinggi dibanding negara lainnya.
Rendahnya investasi dan sulitnya membuka usaha baru tentunya sangat berdampak pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada. Apabila investasi lancar, lapangan pekerjaan yang dibuka pun akan semakin banyak.
Sebanyak 95% responden setuju kalau pemerintah harus memperbaiki regulasi pendirian perusahaan yang tumpang tindih di Indonesia.
Selain itu, 78,6% responden juga merasa hadirnya TKA di Indonesia bukan merupakan hal negatif sebab akan terjadi transfer knowledge ‘pengetahuan’ yang berguna bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan survei ini, respons masyarakat Indonesia terhadap RUU Cipta Kerja cenderung positif. Meskipun demikian, masyarakat merasa pemerintah belum melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait RUU Cipta Kerja yang saat ini menjadi perdebatan banyak pihak.
“Sebanyak 86% pekerja atau pencari kerja setuju RUU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, namun Pemerintah perlu menjelaskan maksud dan tujuan RUU itu,” lanjut Prof. Khairil Anwar.
Sosialisasi Pemerintah terkait RUU ini dapat menambah pengetahuan masyarakat sebelum RUU Cipta Kerja disahkan. Kehadiran RUU Cipta Kerja dipercaya para pekerja dan pencari kerja mampu menekan angka pengangguran di Indonesia yang berjumlah 7 juta lebih. Bahkan, sebesar 90% responden pencari kerja di Indonesia sangat menyetujui pengesahannya.