TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai membahas kemungkinan larangan untuk mudik, pada lebaran 2020.
Hal itu dimungkinkan untuk mencegah penyebaran virus corona ke daerah-daerah.
Diberitakan Kompas.com, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah siapkan skenario jika opsi pelarangan mudik lebaran resmi diterapkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Budi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," kata Budi kepada Kompas.com, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca: Seorang Ilmuwan Kritik Pemerintah Jepang Lantaran Lambat dalam Tangani Pandemi Covid-19
Baca: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hingga Senin 20 April 2020: 6.760 Terkonfirmasi
Bahkan, demi memaksimalkan upaya itu, Kemenhub akan menutup semua jalan tol.
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.