News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Firli Bahuri: Pemidanaan Bukan Ranah KPK, Itu Ranah Hakim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terkait pemidanaan bukan ranah KPK untuk berbicara.

Ia mengatakan pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

"Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita," kata Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut Firli menyebutkan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan legislatif dan eksekutif.

"Demikian yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

Maka dari itu, menurutnya pihaknya tidak perlu memberi komentar atas pernyataan berbagai pihak terkait hal pemidanaan.

Kendati demikian, Firli menganggap kebebasan berpendapat adalah hak semua pihak.

"KPK bukan LSM, tapi KPK adalah lembaga negara yang independen dan memiliki aturan main sesuai dengan UU," jelas Firli.

Selain itu, Firli menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang menyusun pedoman penuntutan untuk dapat menjadi acuan dalam setiap kasus di KPK.

“Kita sedang susun pedoman penuntutan. Saya sudah perintahkan untuk menyusun Perkom KPK tentang pedoman penuntutan dan sedang di proses,” kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini