Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran angsuran pokok pinjaman bagi 11,9 juta nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
"Untuk KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik HIMBARA (himpunan bank-bank milik negara) atau bukan, mencakup 11,9 juta debitur KUR. Mereka akan diberikan relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference usai rapat terbatas, Rabu (22/4/2020).
Baca: Sebelum Corona, Rizal Ramli Sebut Indonesia Sudah Alami Krisis Ekonomi: Tetapi Seolah Stabil
Selain penundaan pembayaran angsuran pokok, pemerintah juga akan menanggung pembayaran bunga cicilan selama tiga bulan.
Untuk tiga bulan berikutnya, nasabah hanya membayarkan 50 persen saja.
"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR akan dapat 6 bulan tak perlu angsur pokok dan bunganya dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya 50 persen. Petunjuknya sedang kami selesaikan bersama OJK dan perbankan," katanya.
Baca: BREAKING NEWS Malam Ini Akan Ada Hujan Meteor Lyrids, Ini Penjelasan LAPAN
Untuk nasabah Kredit ultra mikro yang dibiayai pusat investasi pemerintah (PIP), juga akan diberikan relaksasi pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan.
Sementara untuk bantuan pembayaran bunganya sama seperti nasabah KUR.
Terdapat kurang lebih satu juta nasabah Kredit ultra mikro tersebut. Hal yang sama juga berlaku bagi nasabah bank ultra mikro di luar PIP.
Baca: Update Corona di Sulawesi Selatan 22 April 2020: 387 Pasien Positif, 75 Sembuh, 30 Meninggal
"Untuk ultra mikro di luar PIP, seperti Mekaar, PNM, koperasi ada 6 juta debitur. Koperasi ada 1,6 juta debitur dan lainnya 2,8 juta. Jadi total ada 10,4 juta debitur. Ultra mikro ini totalnya yang PIP, UMi, PNM Mekaar, dan koperasi ada 11,4 juta debitur, total kredit 27,2 T. Mereka dapat relaksasi selama 6 bulan tak bayar pokok, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan. Dan bunga ditanggung 3 bulan pertama dan 50 persen untuk 3 bulan selanjutnya," katanya.
Tidak hanya itu, nasabah di pegadaian juga akan mendapatkan bantuan relaksasi dari pemerintah. Hanya saja bantuan tersebut akan lebih spesifik mengingat jumlah nasabah di pegadaian cukup besar.
"Ini juga termasuk pegadaian. Hanya mekanismenya agak spesifik. Jumlah debiturnya juga cukup besar. nanti kita akan bahas. Ini yang kita sudah selesaikan untuk segera dilaksanakan," katanya.