TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menegaskan larangan mudik lebaran seiring dengan makin berkembangnya wabah corona.
Namun, bukan berlaku untuk seluruh daerah, rupanya larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah.
Artinya, larangan mudik ini dititikberatkan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.
Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
• Pemerintah Resmi Larang Mudik, Polri Buat Skenario Penutupan Jalan Tol dan Non Tol
• BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) atau zona merah, misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Jadi, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut. Sedangkan, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.
Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.