Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya serius untuk menangani permasalahan polusi plastik, di antaranya melalui penetapan dua regulasi.
Yang pertama adalah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah.
Baca: Luhut Juga Urus Masalah Sampah Plastik: Ini Bisa Hancurkan Ekosistem Laut Kita
Kemudian yang kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah pun tengah berupaya membersihkan Sungai Citarum, agar tidak dipandangn sebagai sungai yang kotor.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference 'Digital Launching of Indonesia's Action Plan National Plastic Action Partnership', Rabu (22/4/2020).
"Kami telah mengambil beberapa tindakan, terutama dalam menerapkan strategi mengurangi kebocoran berbasis lahan, kami telah bergerak bersama dalam mengubah citra Sungai Citarum, yang dulunya dianggap sebagai sungai paling kotor di dunia," ujar Luhut.
Indonesia, kata dia, terus berkomitmen untuk mengurangi penggunaan material yang sulit terurai itu.
Baca: Gojek dan BCA Finance Kerja Sama, Beri Keringanan Angsuran untuk Mitra Gocar
Luhut kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas demi meminimalisir dampak dari sampah plastik yang bisa merugikan ekonomi negara ini.
"Kami tidak akan membiarkan krisis yang membayangi ini terus tumbuh, sebaliknya, kami mengambil tindakan tegas dan tegas," kata Luhut.