TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Kartu Prakerja yang digagas pemerintah dinilai dapat menjadi salah satu solusi atas dampak ekonomi yang muncul akibat wabah Covid-19.
Namun, Kartu Prakerja mendapat sorotan karena program itu hadir dalam bentuk pelatihan online yang dinilai tidak tepat sasaran.
Ini berarti tidak semua pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 seperti kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat pelatihan online dalam Kartu Prakerja, karena mereka tidak punya akses internet.
Selain itu, yang menjadi sorotan masyarakat adalah penunjukan mitra dalam Kartu Prakerja.
Salah satu sorotan tajam diarahkan ke Skill Academy by Ruangguru, perusahaan yang didirikan oleh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Adamas Belva Syah Devara.
Banyak penilaian bahwa penunjukan Skill Academy by Ruangguru lekat dengan nuansa konflik kepentingan.
Namun, Belva telah menyatakan bahwa penunjukan Skill Academy sebagai mitra berjalan wajar. Sebab, mitra telah mengikuti proses seleksi yang berjalan sejak akhir 2019.
"Tidak benar bahwa seakan-akan kebijakan ini menguntungkan salah satu pihak, karena prosesnya jelas, dan mitra pun jumlahnya saat ini puluhan, dengan total lebih dari 2000 kelas dari berbagai bidang," kata Belva.
Baca: Di Balik Polemiknya, Ruangguru Adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing Asal Singapura
Namun, regulasi terkait kriteria bahwa suatu lembaga dapat ditunjuk sebagai Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja baru diteken pada 27 Maret 2020.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 26 Ayat (2) di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden
Kemudian, aturan umum tentang lembaga pelatihan juga dicantumkan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Akan tetapi, perpres tersebut baru diteken pada 28 Februari 2020.
Jika Adamas Belva menyebutkan bahwa proses seleksi untuk delapan mitra dilakukan sejak 2019, lalu apa yang menjadi dasar hukum seleksi itu dilakukan?
Penjelasan pemerintah
Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan bahwa yang dilakukan pemerintah pada akhir tahun 2019 adalah berdiskusi bersama delapan platform digital yang kini menjadi mitra Kartu Prakerja.
Senada dengan Adamas Belva, diskusi itu dilakukan pada akhir tahun 2019, meskipun dia tidak menyebutkan kegiatan itu sebagai bagian dari proses seleksi.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Panji mengklaim bahwa tak ada yang salah dengan kegiatan diskusi tersebut.
"Itu adalah diskusi untuk menjelaskan program. Tidak ada yang salah dengan berdiskusi," kata dia.
Baca: Kisah Viral Pak Ngadino: Tukang Becak Numpang Pipis Diteriaki Maling, Dibogem Satpam Museum
Panji mengatakan, diskusi saat itu dipimpin oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Kantor Staf Presiden.
Catatan Kompas.com, Adamas Belva diperkenalkan sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi pada 21 November 2019.
Menurut Panji, diskusi dapat terselenggara karena sebelumnya pemerintah telah mengumumkan secara terbuka kepada publik, yang akhirnya mendapat respons dari delapan digital platfrom yang dimaksud.
Penandatanganan MoU Proses itu berlanjut hingga akhirnya ada Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman antara pemerintah dengan delapan digital platform yang menjadi mitra pelatihan Kartu Prakerja, yang ditandatangani pada 20 Maret 2020.
Ini berarti, nota kesepahaman dilakukan setelah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 terbit.
Namun, penandatanganan MoU itu dilakukan tujuh hari sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria lembaga yang dapat ditunjuk. Lihat Foto Kartu Prakerja(prakerja.go.id)
Menanggapi hal ini, Panji menyebut bahwa MoU merupakan nota kesepahaman yang belum mengikat.
Nota kesepahaman itu bakal terus digunakan untuk pengembangan kerja sama.
"MoU belum mengikat. Itu kesepahaman untuk terus mengeksplorasi kerjasama setelahnya," kata Panji saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Panji mengatakan bahwa MoU ini merupakan bukti terjalinnya kesepakatan antara pemerintah dengan para mitra Kartu Prakerja.
MoU menjadi tindak lanjut kesepakatan melalui perjanjian kerja yang mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 48 Permenko Nomor 3 Tahun 2020.
"Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti dengan perjanjian kerja yang mengikat secara hukum," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seleksi dan MoU Dilakukan Sebelum Ada Aturan Mitra Kartu Prakerja, Ini Kata Pemerintah
Penulis : Fitria Chusna Farisa