News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara

Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Poin yang menjadi sorotan Refly Harun adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Dalam tayangan YouTube pribadinya Refly Harun, Rabu (22/4/2020), ia menyimpulkan bahwa dalam Perppu tersebut seakan memberikan adanya impunity atau pengampunan terhadap segala bentuk kesalahan.
 
Bentuk kesalahan di sini yang dimaksud adalah menyangkut dengan penggunaan keuangan negara.

"Hanya yang perlu kita wanti, soal yang sifatnya bahwa Perppu ini memberikan impunity kepada mereka yang terkait dengan penggunaan keuangan negara," ujar Refly Harun.

"Bagaimana mungkin segala biaya yang terkait Perppu ini dianggap bukan kerugian negara," jelasnya.

Refly Harun mengaku tidak mempermasalahkan jika memang penggunaan keuangan negara dilakukan dengan baik.

Namun yang ditakutkan adalah ketika terjadi adanya penyelahgunaan keuangan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini