Pengunjung sidang diperkenankan untuk menyaksikan sidang dari ruang sidang.
Ada enam kursi panjang yang diperuntukkan bagi pengunjung sidang.
Satu kursi berderet tiga.
Kursi di bagian tengah di tanda silang yang artinya tidak boleh ditempati.
"Silakan (menghadiri sidang,-red), tetapi tata caranya," kata Masrizal.
Masrizal sempat beberapa kali menghentikan persidangan.
Hal ini, karena tidak ada sinyal pada saat memanfaatkan teknologi teleconference.
"Halo, halo, halo," ujar Masrizal pada saat pembicaraan dengan saksi terputus.
Petugas PN Jakarta Barat berupaya membantu majelis hakim agar persidangan berjalan lancar.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020).
Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi telekonferensi dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).